Rabu, 10 Juli 2019

Inventarisasi dan Legal Aset


INVENTARISASI DAN ASPEK LEGAL ASET

I.            Inventarisasi Aset
     Menurut Sugiama (2013:173) "Inventarisasi aset adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, pelaporan hasil pendataan aset, dan mendokumentasikannya baik aset berwujud maupun aset tidak berwujud pada suatu waktu tertentu". Inventarisasi aset dilakukan untuk mendapatkan data seluruh aset yang dimiliki, dikuasai sebuah organisasi perusahaan atau instansi pemerintah. Seluruh aset perlu diinventarisasi baik yang diperoleh berdasarkan beban dana sendiri (investasi), hibah ataupun dari cara lainnya.
       Inventarisasi aset dimaksudkan untuk menghimpun data dan informasi semua aset disebuah organisasi, sehingga memiliki database yang lengkap dan akurat untuk aset tersebut. Tugas inventarisasi aset meliputi 1) Pendataan, 2) pencatatan, dan 3) pelaporan hasil pendataan. Adapun tujuan utama inventarisasi aset untuk: 1) menciptakan tertib administrasi, 2) pengamanan aset, 3) pengendalian dan pengawasan aset. Inventarisasi aset bagi organisasi memiliki banyak manfaat diantaranya (2013:175):
1.     Dimilikinya database kualitas dan kuantitas seluruh aset
2.     Dapat diketahuinya penggunaan dan pemanfaatan aset
3.     Memudahkan dalam pemantauan dan pengendalian pemakaian aset
4.     Membantu pihak terkait lainnya dalam pengelolaan aset misal untuk operasi dan                  pemeliharaan aset
5.     Meningkatkan keamanan fisik dan keamanan aspek legal aset.




Gambar 1 Pengamanan Aset
(Sumber: Sugiama, 2017)

II.         Aspek Legal Aset
     Legal audit aset atau uji tuntas hukum adalah pemeriksaan (audit) untuk mendapatkan gambaran yang jelas dan menyeluruh terutama mengenai status kepemilikan, system dan prosedur penguasaan (penggunaan dan pemanfaatan), pengalihan aset, mengidentifikasi kemungkinan terjadinya berbagai permasalahan hukum, serta mencari solusi atas masalah hukum tersebut (Sugiama, 2013:187).
      Tujuan legal audit terutama untuk menjamin semua pihak dalam organisasi dapat mengelola aset secara tepat dan memenuhi tuntutan aspek hukum. Manfaat legal audit aset antara lain a) dapat meminimalisasi resiko-resiko hukum, b) dapat mengoptimalkan aset (misal untuk penggunaan dan pemanfaatan aset), c) mengidentifikasi sedini mungkin permasalahan yang mungkin terjadi, dan e shik) menyelesaikan beragam masalah yang timbul menyangkut aspek hukum. Adapun hasil legal audit teutama digunakan untuk: a) validasi pengabsyahan dari hasil inventarisasi, b) bahan untuk tindak lanjut dalam: penilaian aset, operasi aset, pemeliharaan aset, rejuvenasi aset atau renew maupun penghapusan aset serta pengalihan aset (Sugiama, 2013:189)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar