INVENTARISASI
DAN ASPEK LEGAL ASET
I.
Inventarisasi Aset
Menurut Sugiama (2013:173) "Inventarisasi aset adalah
serangkaian kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, pelaporan hasil
pendataan aset, dan mendokumentasikannya baik aset berwujud maupun aset tidak
berwujud pada suatu waktu tertentu". Inventarisasi aset dilakukan untuk
mendapatkan data seluruh aset yang dimiliki, dikuasai sebuah organisasi
perusahaan atau instansi pemerintah. Seluruh aset perlu diinventarisasi baik
yang diperoleh berdasarkan beban dana sendiri (investasi), hibah ataupun dari
cara lainnya.
Inventarisasi aset dimaksudkan untuk menghimpun data dan
informasi semua aset disebuah organisasi, sehingga memiliki database yang
lengkap dan akurat untuk aset tersebut. Tugas inventarisasi aset meliputi 1) Pendataan,
2) pencatatan, dan 3) pelaporan hasil pendataan. Adapun tujuan utama
inventarisasi aset untuk: 1) menciptakan tertib administrasi, 2) pengamanan
aset, 3) pengendalian dan pengawasan aset. Inventarisasi aset bagi organisasi
memiliki banyak manfaat diantaranya (2013:175):
1.
Dimilikinya
database kualitas dan kuantitas seluruh aset
2.
Dapat
diketahuinya penggunaan dan pemanfaatan aset
3.
Memudahkan
dalam pemantauan dan pengendalian pemakaian aset
4.
Membantu
pihak terkait lainnya dalam pengelolaan aset misal untuk operasi dan pemeliharaan aset
5.
Meningkatkan
keamanan fisik dan keamanan aspek legal aset.
Gambar 1 Pengamanan Aset
(Sumber: Sugiama, 2017)
II. Aspek Legal Aset
Legal audit aset atau uji tuntas
hukum adalah pemeriksaan (audit) untuk mendapatkan gambaran yang jelas dan
menyeluruh terutama mengenai status kepemilikan, system dan prosedur penguasaan
(penggunaan dan pemanfaatan), pengalihan aset, mengidentifikasi kemungkinan
terjadinya berbagai permasalahan hukum, serta mencari solusi atas masalah hukum
tersebut (Sugiama, 2013:187).
Tujuan
legal audit terutama untuk menjamin semua pihak dalam organisasi dapat
mengelola aset secara tepat dan memenuhi tuntutan aspek hukum. Manfaat legal
audit aset antara lain a) dapat meminimalisasi resiko-resiko hukum, b) dapat
mengoptimalkan aset (misal untuk penggunaan dan pemanfaatan aset), c)
mengidentifikasi sedini mungkin permasalahan yang mungkin terjadi, dan e shik)
menyelesaikan beragam masalah yang timbul menyangkut aspek hukum. Adapun hasil
legal audit teutama digunakan untuk: a) validasi pengabsyahan dari hasil
inventarisasi, b) bahan untuk tindak lanjut dalam: penilaian aset, operasi aset,
pemeliharaan aset, rejuvenasi aset atau renew maupun penghapusan aset serta
pengalihan aset (Sugiama, 2013:189)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar