PROPERTY
Ada beberapa istilah penting yang perlu
diketahui dalam property. Menurut Sugiama (2019) dalam paparan materi perkuliahan
manajemen aset, beberapa istilah penting dalam property dan haknya antara lain
:
1.
Real estate
Real estate berarti tanah dan segala sesuatu yang
melekat pada tanah bersangkutan (as
appurtenances) yang tidak dapat dipindahpindahkan, atau secara permanen
melekat pada permukaan tanah (surface).
Gambar Contoh Real Estate : Gedung Satuan Pelayanan
Pengembangan Industri Perkulitan Garut, Jl. Terusan Gagak Lumayung Sukaregang
Garut.
(Sumber: Andri,
2019)
2.
Property
Perarti kumpulan hak kepemilikkan atas segala
sesuatu yang dilindungi secara hukum.
Gambar Contoh property : Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
(Sumber: Andri, 2019)
3.
Real property
Menurut SPI (2013:2) dalam Sugiama (2019) dinyatakan: ”Pengertian real properti merupakan
penguasaan yuridis atas tanah yang mencakup semua hak atas tanah (hubungan
hukum dengan bidang tanah tertentu), semua kepentingan (interest), dan manfaat (benefit)
yang berkaitan dengan kepemilikkan real estat. Penguasaan atau ha katas tanah
ini mengandung Bundle of Right, meliputi :
a. Hak untuk menggunakan atau menempati
Gambar Contoh Hak Menggunakan atau Menempati : Gedung
Pelatihan
di Sub Unit Pengembangan Industri Perkulitan Garut.
Sumber: Andri, 2019)
b. Hak untuk menjual
Gambar Contoh : Sebuah Ruko yang akan dijual oleh pemiliknya
di Jl. Raya Wanaraja Garut.
(Sumber : Andri, 2019)
Gambar Contoh : Sebuah Ruko yang akan dijual/dikontrakan oleh pemiliknya
di Jl. A. Yani Timur Sukaregang Garut.
(Sumber : Andri, 2019)
c. Hak untuk menjaminkan
Contoh : BPKB yang dapat dijadikan sebagai jaminan oleh pemiliknya
(Sumber: Andri, 2019)
d. H ak untuk menyewakan
Contoh : Mesin dan Drum Milling, Mesin Emboshing, Mesin Shaving dan Toggle yang dimiliki
oleh Satpel Pengembangan Industri Perkulitan Garut yang disewakan kepada para
IKM.
(Sumber : Andri, 2019)
e. Hak untuk memberikan
Contoh : Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Menghibahkan/Memberikan Tiga Aset Berupa lahan kepada tiga kementrian da
Lembaga.
4.
Personal property
Personal property itu bersifat tidak permanen
melekat atau berada di atas tanah sebagaimana real estate, karena itulah
personal property disebut properti yang dapat dipindah-pindahkan.
Contoh Personal property : Sepeda
motor
(Sumber: Andri, 2019)
Contoh
lain Personal property : Kursi dan Meja Tamu, Televisi, Lemari dan isinya yang
dimiliki oleh Satpel Pengembangan Industri Perkulitan Garut.
(Sumber: Andri,
2019)
Daftar Pustaka
Sugiama, A. Gima. 2019. Pemahaman Dasar Manajemen Aset. Prosiding Materi Kuliah Pengantar Manajemen Aset. Politeknik Negeri Bandung : 1-39.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar