Senin, 17 Juni 2019

Property

PROPERTY


Ada beberapa istilah penting yang perlu diketahui dalam property. Menurut Sugiama (2019) dalam paparan materi perkuliahan manajemen aset, beberapa istilah penting dalam property dan haknya antara lain :
1.     Real estate
Real estate berarti tanah dan segala sesuatu yang melekat pada tanah bersangkutan (as appurtenances) yang tidak dapat dipindahpindahkan, atau secara permanen melekat pada permukaan tanah (surface).
Gambar Contoh Real Estate : Gedung Satuan Pelayanan Pengembangan Industri Perkulitan Garut, Jl. Terusan Gagak Lumayung Sukaregang Garut.
 (Sumber: Andri, 2019)

2.     Property
Perarti kumpulan hak kepemilikkan atas segala sesuatu yang dilindungi secara hukum.

Gambar Contoh property : Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
(Sumber: Andri, 2019)

3.     Real property
Menurut SPI (2013:2)  dalam Sugiama (2019) dinyatakan:  ”Pengertian real properti merupakan penguasaan yuridis atas tanah yang mencakup semua hak atas tanah (hubungan hukum dengan bidang tanah tertentu), semua kepentingan (interest), dan manfaat (benefit) yang berkaitan dengan kepemilikkan real estat. Penguasaan atau ha katas tanah ini mengandung Bundle of Right, meliputi :
a.     Hak untuk menggunakan atau menempati



Gambar Contoh Hak Menggunakan atau Menempati : Gedung Pelatihan 
di Sub Unit Pengembangan Industri Perkulitan Garut. 
Sumber: Andri, 2019)

b. Hak untuk menjual

Gambar Contoh : Sebuah Ruko yang akan dijual oleh pemiliknya 
di Jl. Raya Wanaraja Garut.
(Sumber : Andri, 2019)


Gambar Contoh : Sebuah Ruko yang akan dijual/dikontrakan oleh pemiliknya 
di Jl. A. Yani Timur Sukaregang Garut.
(Sumber : Andri, 2019)

c.  Hak untuk menjaminkan

Contoh : BPKB yang dapat dijadikan sebagai jaminan oleh pemiliknya
(Sumber: Andri, 2019)


d. H ak untuk menyewakan




Contoh : Mesin dan Drum Milling, Mesin Emboshing, Mesin Shaving dan Toggle yang dimiliki oleh Satpel Pengembangan Industri Perkulitan Garut yang disewakan kepada para IKM.
(Sumber : Andri, 2019)

e.     Hak untuk memberikan

Contoh : Pemerintah Provinsi Jawa Barat Menghibahkan/Memberikan Tiga Aset Berupa lahan kepada tiga kementrian da Lembaga. 

4.     Personal property

Personal property itu bersifat tidak permanen melekat atau berada di atas tanah sebagaimana real estate, karena itulah personal property disebut properti yang dapat dipindah-pindahkan.

Contoh Personal property : Sepeda motor
(Sumber: Andri, 2019)



Contoh lain Personal property : Kursi dan Meja Tamu, Televisi, Lemari dan isinya yang dimiliki oleh Satpel Pengembangan Industri Perkulitan Garut.
(Sumber: Andri, 2019)



Daftar Pustaka

Sugiama, A. Gima. 2019. Pemahaman Dasar Manajemen Aset. Prosiding Materi Kuliah Pengantar Manajemen Aset. Politeknik Negeri Bandung : 1-39.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar