PEMELIHARAAN ASET
A. Pengertian Pemeliharaan Aset
Pemeliharaan aset adalah sebuah sistem yang mencakup kombinasi dari
sekumpulan aktivitas yang dilengkapi oleh beragam sumber daya untuk menjamin
agar aset yang bersangkutan dapat berfungsi sebagaimana yang diharapkan. Atau pemeliharaan aset adalah sekumpulan
aktivitas yang diorganisasikan untuk menjamin agar aset dapat dioperasikan
dengan kondisi terbaik dengan biaya terrendah (Sugiama, 2013: 240).
Pemeliharaan mencakup rangkaian kegiatan perawatan dan perbaikan. Perawatan aset dimaksudkan untuk menjaga agar aset tetap dalam kondisi sesuai dengan fungsi yang dirancang untuk aset bersangkutan, sedangkan perbaikan aset dimaksudkan untuk melakukan koreksi atau mengembalikan kondisi aset pada keadaan semula agar aset berfungsi sebagaimana dirancang . Jadi perawatan itu dilakukan sebelum terjadi keruksakan, adapun perbaikan setelah terjadi keruksakan. Dengan kata lain perawatan itu bersifat preventif, sedangkan perbaikan bersifat korektif atau represif (Sugiama, 2019).
Pemeliharaan mencakup rangkaian kegiatan perawatan dan perbaikan. Perawatan aset dimaksudkan untuk menjaga agar aset tetap dalam kondisi sesuai dengan fungsi yang dirancang untuk aset bersangkutan, sedangkan perbaikan aset dimaksudkan untuk melakukan koreksi atau mengembalikan kondisi aset pada keadaan semula agar aset berfungsi sebagaimana dirancang . Jadi perawatan itu dilakukan sebelum terjadi keruksakan, adapun perbaikan setelah terjadi keruksakan. Dengan kata lain perawatan itu bersifat preventif, sedangkan perbaikan bersifat korektif atau represif (Sugiama, 2019).
Ø Sumberdaya dalam pemeliharaan di antaranya
alat dan perlengkapan, bahan, tenaga kerja, dana dan sumberdaya lain yang perlu
diorganisir.
Ø Pemeliharaan aset harus dapat menjamin
supaya aset bersangkutan dapat dioperasikan sesuai dengan fungsi yang didesain.
Ø Pemeliharaan aset juga harus dapat
mendukung agar operasi aset menjadi efisien dan efektif.
Proses pemeliharaan itu meliputi tiga (3) fungsi utama. Ketiga fungsi penting tersebut
(Sugiama, 2013:241):
1. merencanakan serangkaian kegiatan atau planning activities,
2. pengorganisasian kegiatan-kegiatan (organizing activities),
3. pengendalian atau control activities.
Proses pemeliharaan itu meliputi tiga (3) fungsi utama. Ketiga fungsi penting tersebut
(Sugiama, 2013:241):
1. merencanakan serangkaian kegiatan atau planning activities,
2. pengorganisasian kegiatan-kegiatan (organizing activities),
3. pengendalian atau control activities.
Dalam paparan
materi mata kuliah penghantar manajemen aset, Sugiama (2019) menyatakan suatu sistem adalah
kumpulan komponen yang bekerja bersama menuju tujuan bersama. Pemeliharaan
dapat dianggap sebagai suatu sistem dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan
secara paralel dengan sistem produksi. Tujuan utama keseluruhan dari sistem
produksi adalah untuk memaksimalkan keuntungan dari peluang pasar yang
tersedia, dan tujuan sekundernya berkaitan dengan aspek ekonomi dan teknis dari
proses konversi.
Komponen dari maintenance excellence menurut Campel, dkk (2011:50) dalam Sugiama (2019) digambarkan sebagai berikut.
Gambar Komponen Maintenance Excellence (Campel dkk., 2015:)
dalam Sugiama (2019)
Gambar Pemeliharaan sebagai sebuah Proses Bisnis (Campel dkk., 2015:)
Gambar Relationship among Organizational Objective, The Production Process, and Maintenance dalam Sugiama (2019)
Gambar Typical Maintenance System (Dhuffuaa, 1999) dalam Sugiama (2019)
Sistem
pemeliharaan meliputi (Sugiama, 2019):
1.
Merencanakan kegiatan
2.
Mengorganisir kegiatan
3.
Mengontrol kegiatan
4.
Mengelola kualitas & pelatihan
5. Kebiasaan manusia.
5. Kebiasaan manusia.
Secara umum sistem
pemeliharaan terdiri dari dua jenis:
1. Pemeliharaan untuk menjaga agar aset dapat berfungsi
setiap diperlukan sesuai rancangannya
2. Pemeliharaan untuk memperbaiki keruksakan yang terjadi
agar asset dapat berfungsi sebagaimana dirancang.
Apabila aset sudah
tidak efektif dan efisien, menurut Sugiama (2019) dapat dilakukan
langkah-langkah:
1.
Aset
tersebut dapat direjuvinasi jika
memungkinkan:
1)
Renovasi
besar
2)
Revitalisasi
2.
Aset dapat
dihapuskan:
1)
Pengalihan/Pemindahan
hak atas aset:
a.
Penjualan
b.
Penyertaan
modal
c.
Hibah
2)
Pemusnahan
aset.
Menurut Sugiama (2019), ada beberapa istilah penting yang
berkenaan dengan pemeliharaan antara lain
a.
Rehabilitasi adalah
rangkaian kegiatan untuk memperbaiki aset fisik yang rusak sebagian, dengan
tetap mempertahankan struktur dan arsitektur aset sebagaimana adanya. Umpama
rehabilitasi bangunan gedung hotel yang mengalami kerusakan sebagian dari bangunan
tersebut, namun perbaikan tidak mengubah struktur dan arsitektur bangunan,
sehingga setelah bangunan tuntas direhablitasi akan kembali sebagaimana kondisi
semula sebelum terjadi kerusakan. Rehabilitasi dimaksudkan untuk memperbaiki
aset fisik misal bangunan yang telah mengalami kerusakan sebagian dari gedung
tersebut, dengan maksud menggunakan sesuai dengan fungsi tertentu yang tetap
sebagaimana dirancang, baik untuk arsitektur maupun struktur bangunan gedung
yang tetap harus dipertahankan sebagaimana sediakala, adapun utilitas dari aset
tsb dapat saja berubah sesuai kebutuhan.
b. Renovasi. Renovasi
adalah rangkaian aktivitas perbaikan aset fisik yang mengalami rusak berat
sebagian, tanpa mengubah atau menganggu kondisi struktur, arsitektur, dan
utilitas aset tersebut. Renovasi adalah rangkaian aktivitas perbaikan aset
fisik yang mengalami rusak berat sebagian, tanpa mengubah atau menganggu
kondisi struktur, arsitektur, dan utilitas aset tersebut. Renovasi sebuah
bangunan berarti memperbaiki bangunan yang telah rusak berat sebagian, dengan
maksud agar bangunan tersebut dapat digunakan sesuai fungsi semula, atau mungkin ada penambahan maupun perubahan fungsi
tertentu, baik arsitektur, struktur maupun perubahan bagi utilitas bangunan
yang direnovasi.
c. Restorasi. Restorasi
adalah upaya perbaikan aset yang dimaksudkan untuk mengembalikan fungsi
arsitektur, struktur, dan utilitas aset fisik bersangkutan. Sebuah restorasi
aset fisik yang telah rusak berat sebagian, dimaksudkan agar aset tersebut
dapat digunakan untuk fungsi tertentu, mungkin fungsinya tetap atau berubah
(bertambah atau berkurang), tetapi dengan tetap mempertahankan faktor
arsitektur bangunannya sedangkan struktur dan utilitas bangunannya dapat saja
berubah sesuai kebutuhan setelah restorasi dilakukan. Contoh lain sebuah gedung
mengalami kerusakan struktur tingkat sedang karena gempa, maka dapat
direstorasi. Upaya restorasi bagian struktur dan perkuatan atau strengthening
perlu dilakukan untuk menahan beban gempa di kemudian hari. Perbaikan atau
mereparasi kondisi arsitektur gedung juga termasuk restorasi. Sebuah restorasi
gedung, terpaksa gedung harus dikosongkan dan baru dapat ditempati setelah selesai
restorasi. Jika ada sebuah kasus terjadi kerusakan ringan non-struktur sebuah aset dapat dipertimbangkan cukup
melakukan perbaikan atau repairing secara arsitektur, dan upaya ini tentu tanpa
harus mengosongkan bangunan bersangkutan.
d. Rekonstruksi (restructurization) adalah rangkaian
kegiatan untuk menangani kerusakan total dari aset fisik. Sebuah rekonstruksi
dilakukan misal karena adanya kerusakan total akibat gempa bumi, sehingga
memerlukan pembangunan baru dengan kondisi sama baik struktur, arsitektur
maupun utilitas aset fisik tersebut. Rekonstruksi dalam istilah sehari-hari
sama dengan membangun ulang, atau membangun baru secara menyeluruh aset fisik
sebagaimana rancangan semula sebelum terjadi kerusakan total.
e. Revitalisasi atau revitalization adalah upaya untuk
mengembalikan kondisi aset fisik agar fungsi vital aset tersebut kembali
sebagaimana sediakala. Vital berarti sangat penting dan mendasar. Semua
jembatan di jalan raya memiliki fungsi vital untuk digunakan kendaraan
bermotor, namun kadangkala jembatan tertentu mungkin tidak dapat berfungsi
misal karena gerusan air sungai, sehingga memerlukan upaya revitalisasi.
Tujuan utama pemeliharaan aset adalah untuk menciptakan
kondisi aset agar dapat berfungsi efektif, efisien dan bernilai tinggi sepanjang
umur aset bersangkutan. Adapun tujuan pemeliharaan aset lebih spesifik antara
lain (Sugiama, 2019):
1.
Menjaga agar aset
tetap dalam kondisi prima
2.
Meningkatkan kualitas
produk atau layanan
3.
Mengurangi kecacatan
dan kegagalan produk atau layanan
4.
Menurunkan waktu
hilang yang disebabkan oleh kerusakan aset
5.
Minimisasi biaya
operasi
6.
Meningkatkan kondisi
kesehatan, keamanan dan keselamatan kerja
7.
Meningkatkan
produktivitas aset
8.
Meraih kinerja aset
tertinggi
Menurut Sugiama (2019), berdasarkan ruang lingkup objek
yang dipelihara dapat dibagi berdasarkan target objek yang harus dipelihara. Umpama untuk pemeliharaan bangunan
gedung, lingkup pemeliharaan dapat mencakup objek:
a.
Struktural
b.
Arsitektural
c.
Elektrikal meliputi
catu daya, tata cahaya, telepon, komunikasi dan alarm
d.
Mekanikal yang terdiri
dari tata udara, sanitasi, plambing dan transportasi
e.
Tata ruang bagian luar
f.
Tata graha atau house
keeping.
Sebagai suatu sistem, proses pemeliharaan dapat digambarkan sebagai berikut.
Gambar Sistem Pemeliharaan Aset (Sugiama, 2018)
Daftar Pustaka
Sugiama, A. Gima. 2019. Sistem Pemeliharaan Aset. Prosiding Materi Mata Kuliah Pengantar Manajemen Aset. Politeknik Negeri Bandung.
_______________. Pemahaman Dasar Sistem Pemeliharaan Aset. Prosiding Materi Mata Kuliah Pengantar Manajemen Aset. Politeknik Negeri Bandung.
_______________. 2013. Manajemen Aset: Pelayanan Berkualitas agar Wisatawan Puas dan Loyal. Guardaya Intimarta. Bandung.
B. Pembaharuan Aset/Rejuvenasi Aset
Pembaharuan dapat dikatakan sebagai peremajaan atau rejuvenation.
Pengertian rejuvenasi menurut Sugiama (2013) berarti melakukan tindakan agar
asset kembali sebagaimana semula atau “to restore to youthful vigor or
appearance” atau “make young again”. Rejuvenasi juga dapat berarti menjadikan
sebuah aset kembali menjadi baru atau “to restore to an original or new
condition”. Rejuvenasi asset adalah membangun kembali asset agar memiliki
fungsi kembali sebagaimana semula, bahkan mempertinggi fungsi dari aset tersebut.
C. Penghapusan dan Pengalihan Aset
Menurut
Sugiama (2013) aset yang telah tidak memungkinkan lagi direjuvenasi karena
pertimbangan ekonomi dan fungsinya dapat dihapuskan atau disposal. Setalah
dilakukan pengapusan aset, tahap berikutnya dapat melakukan tindak lanjut
penuntasan melalui cara :
1. menjual aset tersebut,
2. menghibahkan
3. melakukan penyertaan
4. memusnahkan.
Lebih lanjut Sugiama menjelaskan
setiap aset yang akan dihapuskan, perlu dilakukan penilaian aset bersangkutan
terlebih dahulu sehingga dapat dicatat nilai dari aset bersangkutan.
Pengalihan asset disebut juga pemindahtanganan aset.
Pemindah tanganan ini berkaitan dan merupakan tindak lanjut dari penghapusan.
Pemindah tangan aset adalah pengalihan kepemilikan aset dari suatu pihak
kepada pihak lain sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara menjual
aset, mempertukarkan aset, menghibahkannya atau disertakan sebagai modal pada
pihak lain (Sugiama, 2013: 265).
Daftar Pustaka
Sugiama, A. Gima. 2019. Sistem Pemeliharaan Aset. Prosiding Mata Kuliah Pengantar Manajemen Aset. Politeknik Negeri Bandung : 1-21.
Sugiama, A. Gima. 2013. Manajemet Aset Pariwisata: Pelayanan Berkualitas agar Wisatawan Puas dan Loyal. Guardaya Intimarta. Bandung.
Daftar Pustaka
Sugiama, A. Gima. 2019. Sistem Pemeliharaan Aset. Prosiding Mata Kuliah Pengantar Manajemen Aset. Politeknik Negeri Bandung : 1-21.
Sugiama, A. Gima. 2013. Manajemet Aset Pariwisata: Pelayanan Berkualitas agar Wisatawan Puas dan Loyal. Guardaya Intimarta. Bandung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar