SIKLUS MANAJEMEN ASET
Menurut Sugiama (2013), secara
umum alur mamelalui penajemen aset itu meliputi pengadaan aset hingga aset yang
bersangkutan. Secara lengkap alurnya melewati tahapan sebagai berikut :
1.
Perencanaan kebutuhan aset
2.
Pengadaan aset
3.
Inventarisasi aset
4.
Legal audit aset
5.
Penilaian aset
6.
Pengoperasian dan pemeliharaan aset
8.
Penghapusan aset
9.
Pengalihan melalui penjualan, penghibahan, penyertaan modal,
atau pemusnahan aset.
Secara lengkap siklus manajemen aset
dapat digambarkan sebagai berikut.
Gambar Siklus Aset (Sumber : Sugiama, 2017)
A. Perencanaan Kebutuhan Aset
Perencanaan
kebutuhan aset merupakan tahap pertama dalam siklus aset. Menurut Sugiama (2013:161)
perencanaan kebutuhan aset merupakan rangkaian kegiatan untuk menentukan tujuan
yang harus dicapai, memformulasikan strategi, menentukan dan memperhitungkan
berbagai faktor yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan, dan menerapkan semua
langkah untuk memperoleh aset yang diperlukan. Perencanaan kebutuhan aset tidak
lain upaya untuk menentukan aset yang perlu disediakan, guna memenuhi
kepentingan operasi agar berjalan efektif, efisien, dan aset bernilai tinggi
selama umur aset bersangkutan, serta memilih cara terbaik untuk mencapainya. Rangkaian
aktivitas dalam perencanaan kebutuhan aset meliputi:
1.
Mendefinisikan tujuan akhir (defining goals)
2.
Menetapkan strategi (establishing strategy), dan
3.
Mengembangkan rencana ke dalam rangkaian
aktivitas yang terkoordinasi (developing
plans to coordinate activities)
Tujuan perencanaan
kebutuhan aset untuk memperjelas arah dalam pengadaan aset, memastikan agar
operasi aset dapat dilakukan sesuai kebutuhan, menyediakan aset yang berfungsi
secara efektif dan efisien, dan memilih cara paling tepat untuk menyediakan
aset tersebut (Sugiama, 2013).
Gambar
Proses Umum Perencanaan Kebutuhan Aset (Sumber : Sugiama, 2013)
B. Pengadaan Aset
Menurut Sugiama (2019) pengadaan aset adalah
serangkaian kegiatan untuk memperoleh atau mendapatkan aset, baik yang
dilaksanakan sendiri secara langsung oleh pihak internal, maupun dari pihak
luar sebagai mitra atau penyedia/pemasok aset bersangkutan. Manajemen pengadaan aset adalah upaya
merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan seluruh rangkaian kegiatan dari
awal hingga akhir untuk mendapatkan aset berupa barang atau jasa baik yang
dipenuhi sendiri, maupun oleh pihak luar sebagai penyedia/pemasok secara efektif
dan efisien.
Tujuan
manajemen pengadaan secara umum adalah untuk mendapatkan aset berupa barang
atau jasa baik yang dipenuhi sendiri, maupun oleh pihak luar sebagai
penyedia/pemasok secara efektif dan efisien (Sugiama, 2019).
Menurut Thai (2008) dalam Sugiama
(2019) khususnya manajemen pengadaan aset publik, tujuan manajemen meliputi :
1. Public confidence yakni untuk
menciptakan kepercayaan publik atas pengadaan bersangkutan. Berkenaan dengan
hal tersebut, di dalamnya mencakup penerapan prinsip akuntabilitas,
transparansi, equiti, dan prosesnya
adil atau fair dealing.
2. Efficiency and effectiveness:
yakni untuk mewujudkan nilai uang tertinggi dalam pengadaan dan mencapai
tingkat efisiensi tertinggi sehingga meraih outcome.
3.
Policy compliance and consistency:
yaitu untuk melaksankan kebijakan dan sesuai tuntutan yang berkembang, misal
kebijakan pengadaan berorientasi pada isu pelestarian lingkungan, perluasan
kesempatan kerja bagi penduduk setempat, peningkatan pendapatan mayarakat
miskin, dan lainnya.
Sesuai
dengan pasal 3 Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010, secara umum proses
pengadaan barang/jasa dapat dilakukan melalui dua acara, yaitu :
1.
Swakelola
2.
Pemilihan penyedia barang dan jasa.
Secara lengkap cara pengadaan barang/jasa disajikan dalam
tabel berikut.
Tabel Cara
Pengadaan Barang dan Jasa
Pengadaan dengan Swakelola
|
Pengadaan yang dilaksanakan Penyedia
Barang dan Jasa
|
|
Br/Jasa Pemborongan
|
Jasa konsultasi
|
|
1.
Swakelola oleh pengguna barang/jasa
2.
Swakelola oleh instansi pemerintah lain
3.
Swakelola oleh kelompok masyarakat/LSM
4.
Penerima Hibah
|
1.
Pelelangan umum
2.
Pelelangan terbatas
3.
Pemeilihan langsung
4.
Penunjukan langsung
|
1. Seleksi
umum
2. Seleksi
terbats
3. Seleksi
langsung
4. Penunjukan
langsung
|
Sumber : Perpres
No 54/2010 (dalam Sugiama, 2013).
Siklus
pengadaan aset secara lengkap disajikan dalam gambar berikut.
Gambar Siklus Pengadaan Aset (Sumber : Sugiama, 2014)
Menurut Sugiama (2013), guna menciptakan
dan menjaga Good Governance an Clean Government, proses pengadaan harus
melaksanakan prinsip-prinsip :
1.
Akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara
efisien
2.
Mewujudkannya dengan tindakan dan peraturan yang
baik dan tidak berpihak (independen)
3.
Menjamin terjadinya interaksi ekonomi dan social
antara pihak terkait (stakeholders) secara :
a.
Adil
b.
Transparan
c.
Professional
d.
Akuntabel..
Ruang
lingkup pengadaan aset terbagi menjadi dua, ruang lingkup pengadaan secara umum
dan secara khusus. Menurut Sugiama (dalam paparan materi Kuliah Penghantar
Manajemen Aset, 2019), ruang lingkup manajemen pengadaan atau procurement
management mencakup:
1.
Perencanaan pengadaan
2.
Pelaksanaan pengadaan
3.
Pengendalian pengadaan.
Sedangkan cecara khusus
berdasarkan aktivitasnya, pengadaan barang atau jasa itu meliputi
rangkaian kegiatan utama:
1)
perencanaan pembelian,
2)
analisis dan pemilihan standar kualitas
barang/jasa,
3)
pengumpulan data dan informasi serta pemilihan
pemasok,
4)
analisis nilai atau value analysis,
5)
pendanaan,
6)
negosiasi harga,
7)
menentukan dan memutuskan pilihan harga,
8)
melakukan pembelian,
9)
merancang dan melakukan kontrak pembelian,
10)
memperhitungkan pengendalian persediaan, dan
11)
mempertimbangkan hubungannya dengan kemungkinan
Seiring
dengan perkembangan teknologi, proses pengadaan dapat dilaksanakan secara
elektronik. Menurut Sugiama (2013) Pengadaan
secara elektronik atau e-procurement
adalah sebuah sistem pengadaan aset yang dilaksanakan dengan
menggunakan teknologi dan transaksi secara elektronik melalui fasilitas
internet dan perangkat jaringan sistem informasi. Secara umum pengadaan secara elektronik atau e-proc juga dapat
didefiniskan sebuah sistem pembelian atau penjualan barang/jasa antara
perusahaan dengan perusahaan, antara perusahaan dengan konsumen, atau antara
perusahaan dengan pemerintah yang menggunakan internet dan perangkat jaringan
sistem informasi. Berdasarkan definisi itulah, istilah e-proc juga dapat
disebut supplier exchange.
E-procurement dapat dijalankan
dengan mengaplikasikan perangkat lunak (software) manajemen pasokan (supplier
management) yang rumit. Generasi baru dari e-procurement dikenal
dengan sebutan on demand atau software-as-a-service (SaaS), yakini
perangkat lunak yang memfasilitasi
kompleksitas mulai dari penawaran hingga menutup transaksi bersangkutan. Sebuah
e-procurement dirancang untuk menjamin kelancaran proses penghantaram
nilai dalam sebuah transaksi pengadaan, untuk itu sebuah e-procurement mencakup
unsur
1. manajemen indent (Indent
Management)
2.
pelelangan secara elektronik (eAuctioning)
3.
manjemen penjual/vendor (vendor management)
4. manajemen daftar spesifikasi barang, jenis barang
dan harga barang (Catalogue Management)
5.
manjemen kontrak (Contract Mangement)
E-procurement
tujuannya sama dengan pengadaan secara tradisional yakni meliputi
1. pencarian dan pembelian barang/jasa yang
tepat,
2. membeli dari pemasok yang tepat,
3. pembelian pada waktu yang tepat,
4. tempat pembelian yang tepat, dan
5. pengadaan dalam jumlah yang tepat
Pada
e-procurement seluruh proses
transaksi dilaksanakan secara elektronik. Untuk itu, e-procurement terutama mencakup: Request for Information, Request
for Proposal, Request for Quotation.
Sebuah e-procurement di suatu
organisasi yang berskala besar umumnya telah menggunakan sebuah portal
pengadaan. Portal pengadaan adalah pintu gerbang system informasi elektronik
yang disediakan sebagai fasilitas transaksi pengadaan barang/jasa serta seluruh
informasi yang berhubungan serta diperlukan untuk pengadaan barang/jasa
bersangkutan (Sugiama, 2013).
C. Inventarisasi
Aset
Inventarisasi aset adalah serangkaian
kegiatan un tuk melakukan pendataan, pencatatan, pelaporan hasil pendataan aset,
dan mendokumentasikannya baik aset berwujud maupun aset tidak berwujud pada
suatu waktu tertentu. Inventarisasi aset dilakukan untuk mendapatkan data
seluruh aset yang dimiliki, dikuasai sebuah organisasi perusahaan atau instansi
pemerintah. Seluruh aset perlu diinventarisasi baik yang diperoleh berdasarkan
beban dana sendiri (investasi), hibah ataupun dari cara lainnya (Sugiama,
2013:173).
Menurut Sugiama (2013:175)
inventarisasi aset dimaksudkan untuk menghimpun data dan informasi semua aset
disebuah organisasi, sehingga memiliki database yang lengkap dan akurat untuk aset
tersebut. Adapun tujuan utama inventarisasi aset untuk: 1) menciptakan tertib
administrasi, 2) pengamanan aset, 3) pengendalian dan pengawasan aset.
Inventarisasi asset bagi organisasi memiliki banyak manfaat diantaranya:
1. Dimilikinya
database kualitas dan kuantitas seluruh aset
2. Dapat
diketahuinya penggunaan dan pemanfaatan aset
3. Memudahkan
dalam pemantauan dan pengendalian pemakaian aset
4. Membantu
pihak terkait lainnya dalam pengelolaan asset misal untuk operasi dan
pemeliharaan asset
5. Meningkatkan
keamanan fisik dan keamanan aspek legal aset.
Gambar Contoh Inventarisasi Aset Satpel Pengembangan Industri Perkulitan Garut
Gambar Contoh Inventarisasi Aset Satpel Pengembangan Industri Perkulitan Garut
(Sumber: Andri, 2019)
Gambar Contoh Inventarisasi Aset Puskesmas Sukamukti Garut
(Sumber: Andri, 2019)
(Sumber: Andri, 2019)
D. Aspek Legal Aset
Legal
audit aset atau uji tuntas hukum adalah pemeriksaan (audit) untuk mendapatkan
gambaran yang jelas dan menyeluruh terutama mengenai status kepemilikan, sistem
dan prosedur penguasaan (penggunaan dan pemanfaatan), pengalihan aset,
mengidentifikasi kemungkinan terjadinya berbagai permasalahan hukum, serta
mencari solusi atas masalah hukum tersebut (Sugiama, 2013:187).
Tujuan legal audit terutama untuk
menjamin semua pihak dalam organisasi dapat mengelola aset secara tepat dan
memenuhi tuntutan aspek hukum. Manfaat legal audit aset antara lain a) dapat
meminimalisasi resiko-resiko hukum, b) dapat mengoptimalkan aset (misal untuk
penggunaan dan pemanfaatan aset), c) mengidentifikasi sedini mungkin
permasalahan yang mungkin terjadi, dan e) menyelesaikan beragam masalah
yang timbul menyangkut aspek hukum. Adapun hasil legal audit teutama digunakan
untuk: a) validasi pengabsyahan dari hasil inventarisasi, b) bahan untuk tindak
lanjut dalam: penilaian aset, operasi aset, pemeliharaan aset, rejuvenasi
aset atau renew maupun penghapusan asset serta pengalihan aset (Sugiama,
2013:189).
E. Penilaian Aset
Penilaian asset (assets appraisal) adalah proses kegiatan penilai dalam
memberikan suatu estimasi dan pendapat atas nilai ekonomis suatu properti, baik
harta berwujud (tangible assets) maupun harta tidak berwujud (intangible
assets), berdasarkan hasil analisis terhadap fakta-fakta yang objektif dan
relevan dengan menggunakan teknik, metode dan prinsip-prinsip penilaian yang
berlaku (Sugiama, 2013:200).
Menurut Sugiama (2013) tujuan utama
penilaian asset adalah mengetahui besarnya nilai sebuah objek penilaian pada
suatu saat. Adapaun tujuan spesifiknya dan alasan penilaian asset sebagai
berikut:
1. Melengkapi
aplikasi pinjaman
2. Pengembangan
dan rehabilitasi perusahaan
3. Perusahaan
yang akan melaksanakan penawaran saham atau go
public
4. Penutupan
asuransi
5. Mengatahui
harga tebuka atau harga pasar
6. Perusahaan
yang akan melakukan penggabungan atau merger
7. Perusahaan
yang akan mengakuisisi perusahaan lain
8. Pemindahan
hak dari perusahaan satu ke lainnya
9. Perusahaan
yang akan dilikuidasi
10. Penetapan
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB.
F. Pengoperasian Aset
Menurut
Sugiama (2013), pemakaian asset dapat mencakup dua macam yakni “penggunaan” dan
“pemanfaatan”. Penggunaan adalah pemakaian untuk kepentingan utama organisasi
bersangkutan sesuai tugas dan fungsinya, sedangkan pemanfaatan adalah pemakaian
untuk sisa kapasitas yang masih tersedia diluar penggunaan. Berdasarkan
prinsipnya, setiap pemakaian asset harus diupayakan agar dapat dioperasikan
dengan berjalan lancer, efektif dan efisien.
Berdasarkan perspektif operasi sebuah asset,
operasi dapat didefinisikan sebagai sebuah proses atau serangkaian kegiatan
yang secara khusus terdiri dari langkah-langkah mendasar dalam sebuah pekerjaan
atau kumpulan pekerjaan untuk memfungsikan/memakai asset bersangkutan. Atau
operasi adalah serangkaian tugas atau pekerjaan yang mencakup satu atau
beberapa elemen atau sub tugas yang harus dilaksanakan di sebuah tempat atau
lokasi (Sugiama, 2013:224).
Gambar Contoh Pengoperasian Aset di Ruang Milling Satpel Pengembangan Industri Perkulitan Garut .
(Sumber: Andri, 2019)
Gambar Contoh Pengoperasian Aset di Ruang Rapat/Pelatihan Satpel Pengembangan Industri Perkulitan Garut
(Sumber: Andri, 2019)
G. Pemeliharaan Aset
Pemeliharaan aset adalah sebuah
sistem yang mencakup kombinasi dari sekumpulan aktivitas yang dilengkapi oleh
beragam sumber daya untuk menjamin agar asset yang bersangkutan dapat berfungsi
sebagaimana yang diharapkan. Atau
pemeliharaan asset adalah sekumpulan aktivitas yang diorganisasikan untuk
menjamin agar asset dapat dioperasikan dengan kondisi terbaik dengan biaya
terrendah (Sugiama, 2013: 240).
Menurut Dhuafa (1999) dalam Sugiama (2013:241) pemeliharaan itu perlu dirancang dalam sebuah sistem. Proses perencanaan membutuhkan berbagai input, sehingga perlu dari proses pemeliharaan itu akan diperoleh output. Agar proses pemeliharaan berjalan dengan efektif dan efisien, maka didalam pemeliharaan memerlukan beberapa sub sistem ........
Proses pemeliharaan itu meliputi tiga (3) fungsi utama. Ketiga fungsi penting tersebut (Sugiama, 2013: 241):
Menurut Dhuafa (1999) dalam Sugiama (2013:241) pemeliharaan itu perlu dirancang dalam sebuah sistem. Proses perencanaan membutuhkan berbagai input, sehingga perlu dari proses pemeliharaan itu akan diperoleh output. Agar proses pemeliharaan berjalan dengan efektif dan efisien, maka didalam pemeliharaan memerlukan beberapa sub sistem ........
Proses pemeliharaan itu meliputi tiga (3) fungsi utama. Ketiga fungsi penting tersebut (Sugiama, 2013: 241):
1. merencanakan
serangkaian kegiatan atau planning
activities,
2. pengorganisasian
kegiatan-kegiatan (organzing activities),
3.
pengendalian atau control aktivities.
Contoh Kegiatan Pemeliharaan Aset di Lingkungan Satpel Pengembangan Industri Perkulitan Garut
(Sumber : Andri, 2019)
F. Pembaharuan/Rejuvenasi Aset
Pembaharuan
dapat dikatakan sebagai peremajaan atau rejuvenation. Pengertian rejuvenasi
menurut Sugiama (2013) berarti melakukan tindakan agar asset kembali sebagaimana
semula atau “to restore to youthful vigor or appearance” atau “make young
again”. Rejuvenasi juga dapat berarti menjadikan sebuah aset kembali menjadi
baru atau “to restore to an original or new condition”. Rejuvenasi aset adalah
membangun kembali aset agar memiliki fungsi kembali sebagaimana semula, bahkan
mempertinggi fungsi dari aset tersebut.
G. Penghapusan dan Pengalihan Aset
Menurut
Sugiama (2013) aset yang telah tidak memungkinkan lagi direjuvenasi karena
pertimbangan ekonomi dan fungsinya dapat dihapuskan atau disposal. Setalah
dilakukan pengapusan asset, tahap berikutnya dapat melakukan tindak lanjut
penuntasan melalui cara :
1.
menjual asset tersebut,
2.
menghibahkan
3.
melakukan penyertaan
4. memusnahkan.
Lebih
lanjut Sugiama menjelaskan setiap asset yang akan dihapuskan, perlu dilakukan
penilaian asset bersangkutan terlebih dahulu sehingga dapat dicatat nilai dari
asset bersangkutan.
Pengalihan asset disebut juga pemindahtanganan
asset. Pemindah tanganan ini berkaitan dan merupakan tindak lanjut dari
penghapusan. Pemindah tangan asset adalah pengalihan kepemilikan asset dari
suatu pihak kepada pihak lain sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan
cara menjual asset, mempertukarkan asset, menghibahkannya atau disertakan
sebagai modal pada pihak lain (Sugiama, 2013: 265).
Sugiama, A. Gima. 2013. Manajemen Aset Pariwisata: Pelayanan Berkualitas agar
Wisatawan Puas dan Loyal. Guardaya Intimarta. Bandung
Daftar Pustaka
Wisatawan Puas dan Loyal. Guardaya Intimarta. Bandung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar